Halal Bihalal : Sejarah, Pengertian Dan Maknanya

Ilustrasi Halal Bihalal Di Hari Raya Idul Fitri | Canva Premium Picture
almashummardiyah.or.id - 24/04/23 | Halal bihalal merupakan sebuah tradisi yang diwarisi oleh masyarakat Indonesia. Istilah halal bihalal sudah tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam tesaurus tersebut, halal bihalal diartikan sebagai ritual saling meminta maaf dan memaafkan yang dilakukan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan.
Dipercaya Ciptaan Kiai Abdul Wahab
Dalam artikel Halal Bihalal disebutkan bahwa di kalangan Nahdliyin, halal bihalal dipercaya sebagai istilah ciptaan Kiai Abdul Wahab Chasbullah, salah satu ulama pendiri Nahdlatul Ulama.
Mengutip artikel karya Masdar Farid Mas'udi, salah satu Rais PBNU, Ali Mashar mengisahkan pada 1948, Presiden Soekarno mengajak Kiai Abdul Wahab berdiskusi untuk mencari solusi dari masalah perpecahan para elit politik saat itu. Kiai Abdul Wahab pun mengusulkan agar semua tokoh politik dikumpulkan dalam acara silaturahmi bertepatan dengan hari raya yang akan datang. Menurutnya, para politisi tersebut bisa diberi pengertian bahwa sikap saling menyalahkan itu salah dan haram.
"Karena haram, maka harus dibuat halal dengan cara saling bertemu, duduk satu meja, dan saling memaafkan. Maka acara silaturahmi yang digagas itu kemudian disepakati dengan istilah halal bihalal (2018:116)." Namun, Ali Mashar memberikan catatan bahwa pernyataan Mas'udi tentang istilah halal bihalal dicetuskan Kiai Abdul Wahab bisa jadi benar, tapi bukan sejak 1948. Sebab, istilah halal bihalal sudah dikenal pada 1935 dan Kiai Abdul Wahab lahir pada 1888.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, halalbihalal adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki dan mengharmoniskan hubungan dengan meminta dan menerima maaf. "Karena itu, halalbihalal merupakan peristiwa penting untuk saling memaafkan baik secara individu maupun kelompok.
Meski tidak diketahui secara pasti siapa yang pertama kali menciptakan istilah halal bihalal, namun sejarah dimulainya tradisi halal bihalal secara nasional dapat dilacak sejak tahun 1948 ketika Kiai Abdul Wahab mengusulkan kepada Presiden Soekarno untuk membuat acara silaturahmi para tokoh politik dengan istilah halal.
Ada banyak kebaikan dan manfaat dalam halal bihalal sehingga perlu dipertahankan, seperti: Momen tepat untuk saling memaafkan. Menghapus penyakit hati seperti dendam, rasa iri, serta dengki. Membangun rasa saling peduli.